“DEMOKRASI dan RULE of LAW”
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Balakang
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita,
mulai dari nilai, tatakrama, norma hingga hukum perundangundangan dalam
peradilan. Sayangnya hukum di Negara kita masih kurang dalam penegakannya,
terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan
menengah kebawah. Kenapa bisa begitu karena hukum di Negara kita bisa dibeli
dengan uang, siapa yang punya uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa
kuat dia dapat. Itulah selogan buat peradilan di Negara Indonesia pada saat
ini.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.
Apa pengertian
demokrasi dan rule of law?
2.
Bagaimana cara
menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3.
Apa jenis dan
unsur-unsur demokrasi dan rule of law?
4.
Apakah Negara
Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
5.
Seperti apa hukum
yang harus kita laksanakan dan tegakan?
6.
Bagaimana
pelaksanaan demokrasi dan rule of law di Indonesia?
C. Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat
mengetahui dan menjelaska
1.
Pengertian dempkrasi dan
rule of law.
2.
Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3.
Mengetahui jenis dan unsur-unsur rule of law.
4.
Negara Indonesia
adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
5.
Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
6.
Mengetahuim
bagaimana pelaksanaan demokrasi dan rule of law di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi dan Rule of The Law
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani
Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Sedangkan pengertian dari rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19,
seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep
tentang common law yaitu seluruh
aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip
keadilan dan egalitarian.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
- Pengertian secara formal (in the formal sence)
diartikan sebagai kekuasaan
umum yang terorganisasi (organized public
power), misalnya nrgara.
- Secara hakiki/materiil (ideological sense)
lebih menekankan pada cara
penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law
terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan
oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang
objektif, tidak memihak, tidak
personal dan otonom.
B.
Jenis-Jenis Demokrasi
Demokrasi terbagi dalam dua jenis: demokrasi bersifat langsung dan
demokrasi bersifat representatip.
- Demokrasi Bersifat Langsung/Direct Demokration.
Demokrasi langsung juga
dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara
mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera
didalam satu pertemuan.
Jenis
demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang
secara relatif belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh
masarakat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan
pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi
langsung berkembang di negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak
dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang besar.
Demokrasi murni yang masih bisa diambilcontohterdapatdiwilayahSwitzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Dibeberapa negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tampa campur tangan pemerintah.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Dibeberapa negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tampa campur tangan pemerintah.
- Demokrasi Bersifat Representatip/Representative Demokration.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
C.
Macam-Macam Demokrasi Pemerintahan yang
Dianut oleh Berbagai Bangsa di Dunia
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut
oleh berbagi bangsa di dunia antara lain adalah demokrasi parlementer,
demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum.
1. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah
suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari
pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana
Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan
diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat
sebagai kepala negara.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan
Demoklrasi ini dianut
sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif
dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Dengan adanya pemisahan kekuasaan
seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan menghindari penumpukan kekuasaan
dalam pemerintah.
3. Demokrasi Melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem
demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan
cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung
oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenekankan pada pungutan suara tentang
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenekankan pada pungutan suara tentang
rencana undang-undang yang sifatnya tidak
wajib.
D.
Latar Belakang dan Unsur-Unsur Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law:
1. Diawali oleh adanya gagasan untuk
melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut
yaitu Demokrasi Konstitusional.
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi
Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
1. Supremasi aturan-aturan hukum.
2. Kedudukan yang sama didalam menghadapi
hukum.
3. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh
undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan
E.
Prinsip-prinsip Demokrasi dan Rule of Law
Prinsip-prinsip demokrasi antara lain:
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu
antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh
para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang.
b. Kedudukan yang sama dalam hukum.
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh
undang-undang.
Prinsip-prinsip
rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.
bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan
b.
…kemerdekaan
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur
c.
…untuk
memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan sosial”
d.
…disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
e.
“…kemanusiaan
yang adil dan beradab”
f. …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan
social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam
pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3),
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan
(pasal 24 ayat 1)
c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya
didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia,
memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan
hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28 D ayat 2).
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan
(penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan
pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip
rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982).
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982).
Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social
yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang
khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan
dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja
bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Secara
kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak
dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang
optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum
dirasakan dimasyarakat
F. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan
rule of law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a.
Keberhasilan
“the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat
hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.
Rule
of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh
dan berkembang pada bangsa.
c.
Rule
of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang
hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga
memihak pada keadilan.
Untuk
mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak
hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan
lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan
sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak
hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang
dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada
hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang
merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Ada
pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.
Ada
peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan
atau kekuatan apapun.
3.
Legalitas
terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Beberapa kasus dan
ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain
©
Kasus
korupsi KPU dan KPUD
©
Kasus
illegal logging
©
Kasus
dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA)
©
Kasus-kasus
perdagangan narkoba dan psikotripika
©
Kasus
perdagangan wanita dan anak.
G.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa
periodesasi:
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin
kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan
baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal
kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4
Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk
menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh
KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut
pemerintah mengeluarkan :
v
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
v
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
v
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 -
1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau
berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa
demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
v
Dominannya
partai politik
v
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
v
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1959
v
Bubarkan
konstituante
v
Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
v
Pembentukan
MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959
- 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom dengan ciri:
- Dominasi Presiden
- Terbatasnya peran partai politik
- Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
- Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
- Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
- Jaminan HAM lemah
- Terjadi sentralisasi kekuasaan
- Terbatasnya peranan pers
- Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde
Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11
Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
- Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
- Rekrutmen politik yang tertutup
- Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
- Pengakuan HAM yang terbatas
- Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
- Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
- Terjadinya krisis politik
- TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
- Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
- Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara
lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
BAB III
KESIMPULAN
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Rule of law
sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan
keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu
orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori
hal yang buruk. Ada
tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah
rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara
maupun pemerintah. Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama,
pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum
yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara.
Kedua, secara
hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya
karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip
rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi
Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta:
Universitas Terbuka DEPDIKBUD
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata
Negara. PT Bumi Aksara: Jakarta
If you're looking to lose weight then you absolutely need to get on this totally brand new custom keto diet.
BalasHapusTo design this keto diet, certified nutritionists, personal trainers, and professional chefs have joined together to develop keto meal plans that are useful, painless, economically-efficient, and fun.
Since their grand opening in January 2019, 100's of clients have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a great keto diet can give.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover eight scientifically-tested ones provided by the keto diet.
If you're trying hard to lose fat then you absolutely have to try this brand new personalized keto meal plan diet.
BalasHapusTo create this keto diet service, certified nutritionists, personal trainers, and professional chefs united to develop keto meal plans that are productive, suitable, money-efficient, and delightful.
Since their first launch in early 2019, thousands of clients have already completely transformed their body and health with the benefits a good keto meal plan diet can offer.
Speaking of benefits: in this link, you'll discover 8 scientifically-tested ones provided by the keto meal plan diet.
Gaggia Titanium Iron Spade Gold Casino Game - iTaniumArts
BalasHapusGaggia Iron welding titanium Spade remmington titanium Gold Casino Game. This is titanium dive watch a beautiful gold casino game. titanium white acrylic paint Gaggia Iron Spade gold casino has a titanium scrap price fantastic collection of slots for you to